Minggu, 17 Mei 2026

Bantuan Subsidi Upah

Saldo BSU Dialihkan ke Kantor Pos, Tapi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek di Pospay, Apa Solusinya?

Misalnya seperti data NIK mereka yang dinyatakan tidak terdaftar di aplikasi Pospay. Padahal, sebelumnya mereka telah menerima notifikasi yang menyat

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PENYALURAN BSU 2025 - Status penyaluran BSU dialihkan ke Kantor Pos saat cek di situs Kemnaker, namun NIK tidak terdaftar saat cek di aplikasi Pospay, apa yang harus dilakukan? 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Penyaluran dana BSU sebesar Rp600.000 melalui PT Pos itu dilakukan sejak Kamis (3/7/2025).

Adapun pekerja yang menerima BSU melalui kantor pos adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU, namun tidak memiliki rekening bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, BNI) dan BSI.

Selain pekerja yang tidak memiliki rekening bank himbara, ada beberapa pekerja lain yang harus mengambil dana BSU di kantor pos terdekat.

Mereka adalah pekerja yang memiliki masalah pada data rekeningnya, sehingga proses penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos.

Namun selama proses pengalihan penyaluran dana BSU, ada beberapa kendala yang ditemui oleh pekerja.

Misalnya seperti data NIK mereka yang dinyatakan tidak terdaftar di aplikasi Pospay.

Padahal, sebelumnya mereka telah menerima notifikasi yang menyatakan bahwa mereka berhak mendapat BSU, namun penyaluran dananya dialihkan melalui PT Pos.

Notifikasi itu didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui situs Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.

Sementara ketika melakukan pengecekan di aplikasi Pospay, data NIK mereka tidak terdaftar.

Diketahui, pengecekan di aplikasi Pospay diperlukan untuk mencairkan BSU melalui kantor pos.

Sebab dengan melakukan pengecekan, pekerja yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU akan mendapatkan QR Code yang wajib dituntukkan kepada petugas Pos.

Lalu, apa yang menyebabkan perbedaan status di Pospay dan situs Kemnaker?

Apa yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami masalah tersebut?

Penjelasan PT Pos Indonesia

Menanggapi fenomena ini, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, memberikan penjelasan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved