Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah
Saat ini tengah ramai perihal adanya isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS tahun 2025 yang beredar di media sosial.
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun 2025.
Kabar tersebut pun langsung menarik perhatian publik, khususnya para aparatur sipil negara dan pensiunan yang berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan.
Namun, benarkah gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen di tahun 2025?
Menanggapi isu tersebut, pihak pemerintah akhirnya angkat bicara.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai catatan, kenaikan gaji terakhir untuk PNS terjadi pada tahun 2024, di mana Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan mencakup seluruh golongan PNS di Indonesia.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2025.
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BKN terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Artinya, rencana kenaikan sebesar 16 persen belum bisa dipastikan.
Baca juga: Bukan AS, 10 Negara dengan Gaji Presiden Paling Tinggi, Indonesia Nomor Berapa?
Besaran Gaji PNS 2025
Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Politisi PDIP Sebut Ultimatum Gubernur Mualem Soal WPR Harus Diikuti Kesiapan Daerah |
![]() |
---|
Usul Wilayah Tambang Rakyat ke Gubernur, Bupati Pidie Diapresiasi |
![]() |
---|
Sosok KH R Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Sidoarjo |
![]() |
---|
Harga Emas Dunia Melesat Gila-Gilaan! Sentuh Rekor Tertinggi di Tengah Gejolak Ekonomi dan Politik |
![]() |
---|
Sopir Truk Tronton Tabrakan di Peudada Bireuen Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.