Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah

Saat ini tengah ramai perihal adanya isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS tahun 2025 yang beredar di media sosial.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
GAJI PNS dan PENSIUNAN - Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? 

Artinya, gaji pensiunan PNS tahun ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, tanpa adanya perubahan nominal hingga saat ini.

Berikut besarannya gaji pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:

  • Golongan I: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
  • Golongan II: Hingga Rp3.208.800
  • Golongan III: Hingga Rp4.029.536
  • Golongan IV: Tertinggi di kisaran Rp4.957.008

Dengan demikian, gaji pensiunan tertinggi saat ini berada di bawah Rp5 juta per bulan, sedangkan gaji terendah di angka Rp1,7 juta.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan sebesar Rp74.420 per anggota keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved