Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah
Saat ini tengah ramai perihal adanya isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS tahun 2025 yang beredar di media sosial.
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun 2025.
Kabar tersebut pun langsung menarik perhatian publik, khususnya para aparatur sipil negara dan pensiunan yang berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan.
Namun, benarkah gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen di tahun 2025?
Menanggapi isu tersebut, pihak pemerintah akhirnya angkat bicara.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai catatan, kenaikan gaji terakhir untuk PNS terjadi pada tahun 2024, di mana Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan mencakup seluruh golongan PNS di Indonesia.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2025.
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BKN terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Artinya, rencana kenaikan sebesar 16 persen belum bisa dipastikan.
Baca juga: Bukan AS, 10 Negara dengan Gaji Presiden Paling Tinggi, Indonesia Nomor Berapa?
Besaran Gaji PNS 2025
Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun aparatur sipil negara memastikan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiun PNS hingga Juli 2025.
Melalui akun resminya, @taspen, BUMN tersebut menjawab pertanyaan warganet terkait isu kenaikan dan rapelan gaji pensiun yang disebut akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
“Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih,” tulis @taspen menanggapi komentar salah satu warganet.
Penjelasan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan per 1 Juli 2025.
Artinya, gaji pensiunan PNS tahun ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, tanpa adanya perubahan nominal hingga saat ini.
Berikut besarannya gaji pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
- Golongan I: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Tertinggi di kisaran Rp4.957.008
Dengan demikian, gaji pensiunan tertinggi saat ini berada di bawah Rp5 juta per bulan, sedangkan gaji terendah di angka Rp1,7 juta.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan sebesar Rp74.420 per anggota keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Naik, Segini Rincian Harga, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Seminar Internasional di Pidie Hadirkan Pemateri Aceh hingga Malaysia, Peringati Hari Jadi Ke-514 |
![]() |
---|
VIRAL Video Bu Guru Andini Permata dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik, Waspada Phishing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.