Berita Aceh Timur

Hari Ini, Empat WNA Kasus Penyelundupan Manusia di Aceh Timur Sidang Perdana 

Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama membenarkan bahwa keempatnya sidang perdana pada hari ini. "Ini baru disidangkan belum masuk pembuktian," ungkapnya.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kantor Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur 

Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama membenarkan bahwa keempatnya sidang perdana pada hari ini. "Ini baru disidangkan belum masuk pembuktian," ungkapnya. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat Warga Negara Asing (WNA) kasus penyelundupan Rohingya menjalani sidang perdana pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur.

Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama membenarkan bahwa keempatnya sidang perdana pada hari ini.

"Ini baru disidangkan belum masuk pembuktian," ungkapnya. 

Keempat WNA tersebut yakni Abdul Hamid Bin Adusyi, Soyotmiah Bin Abdurrahman, Muhammad Rofiq bin Muhammad, dan Nobu Husein Bin Abdul Kudus, keempatnya harus menghadapi dakwaan terkait pasal keimigrasian karena menjadi penyeludup ratusan Rohingya ke Aceh Timur melalui Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Berdasarkan fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa, yang semula berniat pergi ke Malaysia secara ilegal, kemudian ditawari oleh seorang bernama Zainal Abidin Bin Abdul Syukur (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk menaiki kapal dengan tujuan meninggalkan Myanmar.

Mereka berempat kemudian menyetor sejumlah uang kepada Zainal Abidin  dengan nominal bervariasi mulai dari MMK 1.000.000 hingga MMK 5.000.000 atau setara dengan Rp 7.710.000.00 hingga Rp 38.550.000.00.

Mereka juga diberikan tugas khusus, yaitu menakhodai kapal saat berlayar di laut, membagi-bagi minuman di laut serta bekerja di kapal selama pelayaran.

Pelayaran para imigran itu awalnya ke perairan India.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Satu Tersangka Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya ke Kejari Aceh Besar

Namun ditolak oleh pemerintah di sana, kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand, Malaysia.

Namun juga ditolak, hingga akhirnya mereka membawa 264 orang masuk perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Peureulak Barat.

Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Februari 2025 lalu, merekapun saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi.

Persidangan tersebut terus berlanjut untuk membuktika,n apakah keempatnya bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan atau tidak.(*)

Baca juga: Polres Langsa Serahkan 3 Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejari Aceh Timur

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved