Berita Aceh Timur
Polres Langsa Serahkan 3 Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejari Aceh Timur
Pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan manusia
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa, Senin (20/5/2024) melimpahkan barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Ketiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA), yaitu Mohammad Hasyim (48), Mohammad Salim (27) kwduanya berasal dari Bangladesh dan Abu Taliq (46) asal Myanmar.
Sebelumnya ketiga orang imigran gelap asal negara Bangladesh dan Myanmar ini ditetapkan sebagai tersangka People Smuggling oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa.
Mereka ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundup 137 Rohingya, Myanmar yang kini berada di pantai Kuala Parek, di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Baca juga: Dua Pasangan Etnis Rohingya Menikah di Kamp Meulaboh
Pada tanggal 1 Februari 2014 lalu itu, kapal pengangkut 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, Aceh Timur yang masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Penyerahan barang bukti dan 3 tersangka dilakukan oleh Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Soa, bersama KBO Sat Reskrim, Kanit Tipidter dan sejumlah aggota Unit Tipidter Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, kepada Serambinews.com, menyebutkan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (20/5/2024) pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Warga Aceh Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang Berhasil Ditangkap dan 4 DPO
Pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau People Smuggling.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II langsung diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Riki Rasiwa, SH di Kantor Kejari Aceh Timur," pungkas Iptu Rahmad.
Baca juga: Mama Muda di Aceh Berzina dengan Teman Kerja Suami, Berujung Dipergoki Warga: Suaminya Cari Nafkah
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.