Mas Pelayaran Viral Usai Diamuk Driver Ojol, Berapa Gaji Kru Pelayaran Sebenarnya?

Banyak yang penasaran, benarkah gaji kru pelayaran cukup tinggi hingga ada yang merasa “berhak” memperlakukan orang lain semena-mena?

Editor: Amirullah
Meta AI
Ilustrasi pria yang bekerja di kapal 

SERAMBINEWS.COM - Aksi kekerasan yang menyulut kemarahan publik kembali terjadi.

Seorang pria bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana menjadi sorotan nasional usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online Shopee Food, hanya karena pesanan kopi datang terlambat.

Mirisnya, insiden ini terjadi di rumah pribadi pelaku, bukan di jalanan atau tempat umum.

Insiden ini tak hanya berujung pada luka fisik, namun juga luka sosial yang dalam.

Kekasih sang driver ojol yang ikut mengantar pun menjadi korban, mengalami luka cakaran dan mengaku sempat dijambak dalam pertikaian panas tersebut.

“Jadi karena pesanannya telat, lalu terjadi cekcok. Akhirnya berujung kekerasan di rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menjelaskan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Reaksi keras datang dari komunitas driver ojol. Rekan-rekan korban berbondong-bondong mengepung rumah pelaku, menyuarakan ketidakadilan dan menuntut pertanggungjawaban.

Polisi pun bertindak cepat, Takbirdha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di balik kisah viral ini, muncul pertanyaan baru yang menggelitik publik: benarkah pria tersebut kru pelayaran?

Dan jika iya, sebenarnya berapa sih gaji seorang kru kapal?

Baca juga: Cekcok Karena Pesanan Telat, Mas-mas Pelayaran Seret Anggota Keluarga Jadi Tersangka Penganiayaan 

Menguak Gaji Kru Pelayaran: Tak Semurah yang Dibayangkan

Dalam bayang-bayang kejadian tersebut, perhatian publik beralih pada profesi yang diklaim oleh Takbirdha.

Banyak yang penasaran, benarkah gaji kru pelayaran cukup tinggi hingga ada yang merasa “berhak” memperlakukan orang lain semena-mena?

Merujuk pada Permenhub Nomor 2 Tahun 2019, inilah rincian gaji pokok kru pelayaran berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 319.000 – Rp 693.000
  • Golongan II: Rp 432.000 – Rp 1.085.000
  • Golongan III: Rp 572.000 – Rp 1.400.300
  • Golongan IV: Rp 668.000 – Rp 1.703.900

Angka tersebut hanya mencerminkan gaji dasar, belum termasuk tunjangan bulanan yang bisa menambah penghasilan secara signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved