Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Guru oleh Suaminya 

Ada 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Adegan tersebut menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan..

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
REKONSTRUKSI - Tersangka pelaku pembunuh guru sekolah dasar memperagakan perbuatannya dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Aceh Singkil, di lokasi kejadian di jalan areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Senin (8/7/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, gelar rekonstruksi perkara pembunuhan NA (31) perempuan berprofesi guru sekolah dasar, Senin (8/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di jalan areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu.

Ada 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. 

Adegan tersebut menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka ES (34) suami korban.

Tersangka dihadirkan polisi untuk memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan. 

Kegiatan ini disaksikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian. 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh," kata AKP Darmi. 

Dari rekonstruksi polisi juga memastikan unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi. 

"Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi," imbuhnya.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” tukas AKP Darmi.

Pada 6 Juni 2025 lalu Polres Aceh Singkil, berhasil ringkus ES tersangka pelaku pembunuh istrinya sendiri yang berprofesi guru sekolah dasar.

ES sempat kabur, setelah melakukan pembunuhan terhadap NA (31) di areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, 2 Juni 2025 siang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved