Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Guru oleh Suaminya
Ada 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Adegan tersebut menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan..
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, gelar rekonstruksi perkara pembunuhan NA (31) perempuan berprofesi guru sekolah dasar, Senin (8/7/2025).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di jalan areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu.
Ada 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
Adegan tersebut menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka ES (34) suami korban.
Tersangka dihadirkan polisi untuk memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan.
Kegiatan ini disaksikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh," kata AKP Darmi.
Dari rekonstruksi polisi juga memastikan unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi.
"Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi," imbuhnya.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” tukas AKP Darmi.
Pada 6 Juni 2025 lalu Polres Aceh Singkil, berhasil ringkus ES tersangka pelaku pembunuh istrinya sendiri yang berprofesi guru sekolah dasar.
ES sempat kabur, setelah melakukan pembunuhan terhadap NA (31) di areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, 2 Juni 2025 siang.
Tersangka yang diketahui merupakan suami dari korban, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu.
Tim Polres Aceh Singkil, yang terdiri diri Unit Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam Serta Polsek Kota Baharu, berhasil menangkap pelaku setelah terus melacak keberadaannya.
Hingga akhirnya polisi mengetahui ES, datang ke rumah orang tuanya di Sumber Mukti.
Mengetahui hal itu, tim gabungan segera melakukan pengepungan, hingga tersangka berhasil disergap.
Saat penangkapan tersangka sempat berupaya kabur.
Bahkan mencoba melawan, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil dibekuk.
Peristiwa tragis itu bermula saat NA dan saksi SN (19) yang merupakan adik kandung korban melintas menggunakan sepeda motor berboncengan di areal perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo, Senin (2/6/2025) siang.
Tiba-tiba pelaku berinisial ES (34) menghadang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Melihat korban terjatuh, pelaku memukul korban, lalu menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam.
Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.