Berita Nagan Raya
Warga 2 Gampong di Nagan Raya Demo di Kantor BPN dan Kejari, Minta Bebaskan Keuchik Cot Rambong
“Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinya.” Agung Kurniawan, Kasi Intelijen
“Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinya.” Agung Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Sejumlah masyarakat dari dua gampong di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (7/7/2025).
Massa yang datang dari Gampong Cot Rambong dan Gampong Padang Payang mempertanyakan perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang menyeret Keuchik Cot Rambong Musriadi HD sebagai tersangka dan sekarang ditahan oleh jaksa.
Aksi tersebut diawali di Kantor BPN. Di sana masyarakat menyampaikan orasi sekitar 1 jam dan diterima pejabat BPN. Lalu, aksi berlanjut ke kantor Kejari. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dedek, salah satu peserta aksi dalam orasinya mempertanyakan status lahan yang diklaim milik PT Ambya Putra ke BPN. Menurut masyarakat lahan tersebut merupakan milik mereka.
Pejabat BPN yang menerima massa menyampaikan sudah menerima semua aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan ke pimpinan.
Sedangkan saat melakukan aksi di Kejari, massa menuntut agar jaksa melepaskan Keuchik Cot Rambong Musriadi HD yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh di Aceh Barat.
Sudah dilimpahkan ke PN
Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Agung Kurniawan yang menerima massa mengatakan bahwa kasus Keuchik Cot Rambong sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue guna menjalani persidangan.
“Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinya,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Musriadi HD selaku Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, ditahan Kejari Nagan Raya pada Selasa (1/7/2025). Ia ditahan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasusnya ke Kejari. Adapaun kasus yang menjerat Musriadi yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan HGU PT Ambya Putra.
Dalam kasus ini, Musriadi disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(riz)
Warga Serbu Pangan Murah Polres Nagan Raya, Harga Beras Rp 62.000/ Karung |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Jumat Berkah |
![]() |
---|
Suka Raja Raih Juara Lomba Masak Serba Ikan dan B2SA di Kecamatan Darul Makmur Nagan |
![]() |
---|
Bupati Minta MPG Prioritas Listrik dan Kesempatan Kerja Bagi Warga Nagan di PLTU 3-4 |
![]() |
---|
PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.