Berita Aceh Singkil

Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

Akibatnya, korban harus menanggung malu karena ulah sang mantan pacar yang nekat menyebarkan video tak senonoh melalui media sosial.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos 

Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Hubungan asmara yang kandas antara sepasang kekasih di Aceh Singkil berakhir dengan menyakitkan.

Seorang pemuda tega menyebarkan video-video tak senonoh mantan pacarnya melalui media sosial Facebook

Akibatnya, korban harus menanggung malu karena ulah sang mantan pacar yang nekat menyebarkan video tak senonoh melalui media sosial.

Pelaku adalah Panji Arda Wing Fiwanda (30) yang tinggal di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Hubungan pelaku dan korban yang menjalin asmara memang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Namun sejak Oktober 2024, mulai muncul keretakan. Cekcok kecil yang terus terjadi membuat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan. 

Sayangnya, keputusan itu tak diterima dengan oleh pelaku Panji.

Pada Februari 2025, pelaku membuat akun Facebook baru. 

Tak lama, ia mulai mengunggah sejumlah video vulgar—termasuk video panggilan video call seks (VCS) serta konten lain.

Akun tersebut sempat diblokir oleh Facebook karena melanggar kesusilaan. 

Namun, terdakwa justru membuat akun baru dan kembali menyebar konten serupa. 

Akibatnya, korban merasa sangat terpukul dan malu di hadapan teman-teman, rekan kerja, hingga masyarakat sekitar. Bahkan nama baik keluarganya ikut tercemar.

Merasa tidak terima, korban akhirnya melapor ke kantor polisi. Kasus ini kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Singkil.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yopy Wijaya menyatakan terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti, hal itu sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis hakim dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Skl, yang dibacakan pada Rabu (2/7/2025).

Kronologis Kejadian

Terdakwa dan korban diketahui telah berpacaran dalam beberapa tahun terakhir.

Namun sekira mulai bulan Oktober 2024 terjadilah percekcokan antara kedunya, sehingga menyebabkan korban enggan untuk menjalin hubungan kembali dengan terdakwa.

Karena permasalahan tersebut, kemudian pada suatu waktu di Februari 2025, terdakwa yang berada di Aceh Singkil membuka Aplikasi Facebook.

Terdakwa kemudian membuat akun Facebook dan mulai mengunggah beberapa video tak senonoh pria dan laki-laki yang sedang melakukan panggilan video call seks (VCS).

Namun akun Facebook itu diblokir karena melanggar kesusilaan.

Selanjutnya terdakwa membuat kembali akun Facebook baru dan mengunggah kembali video-video tak senonoh tersebut.

Di mana video tersebut merupakan bagian tubuh atau wajah dari korban dan terdakwa serta video hubungan seksual yang seolah-olah dilakukan oleh korban dengan terdakwa.

Akibatnya, korban merasa malu dengan teman-temannya serta masyarakat di tempat dirinya tinggal.

Nama baik keluarga krban juga ikut tercemar dan korban juga merasa malu di tempat kerjanya.

Karena itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,

Akibat terdakwa mengunggah video yang melanggar kesusilaan melalui Aplikasi Facebook bertujuan untuk dapat dilihat, ditonton ataupun diketahui oleh pengguna Facebook lain yang menyebabkan korban merasa malu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan pengancaman terhadap korban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved