Berita Aceh Barat

Mantan Pj Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Insentif Pajak

Pemeriksaan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (8/7/2025) dan berlangsung selama lima jam

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat berinisial MD sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang terjadi pada periode 2018 hingga 2022.

Pemeriksaan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (8/7/2025) dan berlangsung selama lima jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait dengan kasus tersebut yang diduga bermasalah.

"Kehadiran mantan Pj Bupati Aceh Barat ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ahmad Lutfi.

MD menjabat sebagai Pj Bupati sejak 2022 hingga Oktober 2024, dan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan informasi seputar dugaan penyimpangan pemberian insentif yang dilakukan oleh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat di masa jabatannya.

Baca juga: VIDEO Bupati Aceh Barat: "Investor Aman, Masyarakat Harus Nyaman"

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan bahwa selama periode 2018 hingga 2022, BPKD Aceh Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4.931.389.075 untuk pembayaran insentif kepada pegawai terkait pemungutan pajak daerah.

Akan tetapi, sebagian besar dari dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Salah satu temuan paling mencolok adalah pemberian insentif untuk pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PP) sebesar Rp 2.262.500.000, padahal dalam kurun waktu tersebut, PP sudah tidak lagi dipungut oleh BPKD.

Selain itu, insentif juga diduga diberikan secara merata kepada seluruh pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL), termasuk pegawai yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pemungutan pajak. 

Padahal, sesuai struktur organisasi, hanya Bidang Pendapatan dan UPTB PBB yang memiliki tugas langsung dalam pemungutan pajak daerah.

Baca juga: Investasi Rp 600 M, Adik Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Karet di Glee Siblah – Woyla, Aceh Barat

Objek pajak yang menjadi tanggung jawab mereka antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta berbagai retribusi lainnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memeriksa total 80 orang saksi dalam kasus ini, dan telah menetapkan lima orang tersangka dari unsur BPKD. 

Sebagian dari dana insentif yang diduga disalurkan tidak sah juga telah dikembalikan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menerimanya.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemberian insentif yang diduga melanggar hukum ini. 

Kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(sb)

Baca juga: Jaksa Kumpulkan 130 Bukti Dugaan Korupsi di KEK Arun Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved