Berita Banda Aceh
Sejak 2018 Seorang Remaja Dilecehkan dan Dirudapaksa Teman Ayahnya di Salah Satu Toko di Banda Aceh
“Alat bukti yakni pemeriksaan psikolog dan hasil visum terhadap korban.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
“Alat bukti yakni pemeriksaan psikolog dan hasil visum terhadap korban.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang remaja berusia 14 tahun, dilecehkan dan dirudapaksa oleh teman kerja ayahnya. Awal peristiwa tersebut terjadi di salah satu toko di wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Pelecehan tersebut sudah terjadi dalam dua tahun, dari 2018 hingga 2020.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, tersangka berinisial M (37) warga asal Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang kini berdomisili di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Alat bukti yakni pemeriksaan psikolog dan hasil visum terhadap korban,” kata Kompol Fadillah, saat konferensi pers, di Aula Machdum Sakti Mapolresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Dikatakan, awalnya korban yang masih duduk di kelas 2 SD disuruh tersangka mengambil rokok ke lantai 2 toko. Ketika korban naik, ternyata pelaku mengikuti dari belakang. Sesampai di lantai 2, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Tersangka juga memberikan jajan kepada korban senilai Rp 2.000-Rp 5.000 setelah melakukan aksinya, sambil berpesan untuk tidak mengatakan hal tersebut ke siapapun. Setelah semakin dewasa, korban mulai tidak nyaman dengan perlakuan tersebut menyampaikan ke orang tuanya yang kemudian melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.
Tersangka kemudian ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan diboyong ke Mapolresta, Kamis (3/7/2025).
Pelaku disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 200 kali cambuk atau 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Kompol Fadillah mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir lebih kurang ada 60 laporan polisi (LP) untuk kasus serupa yang ditangani di Mapolresta setempat. “Pelakunya juga tidak jauh dari orang dekat, artinya termasuk kawan dekat, lingkungan dekat bahkan keluarga sendiri,” ungkapnya.
“Sudah selesai kita lakukan penyidikan sekitar 40 lebih kasus, artinya kita sangat atensi dan serius, mencapai 80 persen sudah P21 (pelimpahan ke Jaksa),” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kasus serupa supaya terungkap dan korban mendapat keadilan, karena pihak kepolisian melakukan sesuai prosedur, baik itu dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban akibat trauma.(rn)
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Dinas Syariat Islam Gelar Try Out Persiapan STQHN di Dayah Darul Quran Aceh |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Daerah |
![]() |
---|
Marching Band Gita Handayani Disdik Aceh Raih 3 Emas di Fornas VIII Lombok |
![]() |
---|
Baru Pertengahan Tahun, Kapolresta Joko Heri Purwono Sebut Judol Marak di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.