Berita Lhokseumawe
Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
5. Terpidana HS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
6. Terpidana IS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara.
Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.(*)
Baca juga: Pengamen Tega Aniaya dan Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil, Emosi Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu
| Ini Jadwal Laga 16 Tim Voli Piala HUT Ke-80 Bhayangkara Polres Lhokseumawe |
|
|---|
| Cuaca di Lhokseumawe Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan |
|
|---|
| Farhan Zuhri Harap Pembayaran Gaji PPPK melalui APBN Dapat Terwujud |
|
|---|
| Rabu Hari Ini, Sembilan SPPG di Lhokseumawe Hentikan Operasional Sementara, Dana Operasional Seret |
|
|---|
| Hari Ini, Sembilan SPPG di Lhokseumawe Hentikan Operasional Akibat Kendala Pencairan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terlibat-Maisir-dan-Zina-di-Lhokseumawe_6-Terpidana-Cambuk.jpg)