Rabu, 10 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

5. Terpidana HS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

6. Terpidana IS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara. 

Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.(*)

Baca juga: Pengamen Tega Aniaya dan Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil, Emosi Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved