Berita Nasional
Yusril Ihza Mahendra Luruskan Ucapannya Soal Kepindahan Wapres Gibran ke Papua: Tidak mungkin
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
Baca juga: Sosok Ade Armando, Kini Jabat Komisaris PLN NP, Pernah Puji Gibran Wapres Terbaik Sepanjang Masa
Beda Pendapat dengan Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua.
"Setahu saya tidak (berkantor di Papua)," kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan, pengaturan mengenai peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua telah diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam ketentuan tersebut, wakil presiden ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tetapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," ujar Tito.
Tito menuturkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas perkantoran di Jayapura.
Namun, dia menegaskan bahwa gedung tersebut tidak diperuntukkan bagi Wakil Presiden, melainkan untuk mendukung operasional BKP3.
"Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tetapi bukan untuk Wapres," ucap Tito.
Pemakzulan Gibran
ayah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra
Yusril
Papua
Berita Nasional
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.