Berita Nasional
Yusril Ihza Mahendra Luruskan Ucapannya Soal Kepindahan Wapres Gibran ke Papua: Tidak mungkin
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
SERAMBINEWS.COM - Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
Yusril mengungkapkan bahwa ini merupakan yang pertama kalinya adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua.
Sebelumnya Yusril mengatakan Gibran akan berkantor di Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril!
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitudional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pemakzulan Gibran
ayah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra
Yusril
Papua
Berita Nasional
Peluncurannya Sempat Kontroversi, Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs Terbit di 25 Negara |
![]() |
---|
Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' Rp 113 Juta Per Jemaah |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nathania Putri Diwansyah, Sosok ‘Humble’ dan Disiplin, Wakili Aceh sebagai Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.