Kejagung Ungkap 7 Penyimpangan Riza Chalid cs Dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

Ke tujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar,” lanjutnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar beberkan tujuh penyimpangan yang dilakukan sembilan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Pertama, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

Dua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

Tiga, enyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan dan impor BBM.

 Empat, penyimpangan dalam sewa kapal,” kata Abdul dalam keterangannya di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM. 

Enam, penyimpangan dalam pemberian kompensasi produk pertalite. 

Ke tujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar,” lanjutnya.

Kesembilan tersangka yang melakukan penyimpangan antara lain adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ucap Abdul Qohar.

Baca juga: Pengusaha Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Masuk DPO dan Kabur ke Singapura

Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.

Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:

 1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus

"Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu," ujarnya.


Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan orang tersangka. 

Terhadap 9 tersangka sebelumnya, berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka tersebut Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

 

Riza Chalid Masuk DPO

Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Meski berstatus tersangka, Riza Chalid saat ini masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Ia diduga berada di Singapura sehingga Kejaksaan Agung belum bisa melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.

“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.

Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.

 “Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.

Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

 

Baca juga: Aktivis Dipukul Oknum Warga Saat Peresmian Memorial Living Park di Pidie, Begini Kronologisnya

Baca juga: Terungkap Suaka Margasatwa Rawa Singkil Berbatasan dengan PT ALIS, Dewan Minta BKSDA Cek Lapangan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved