Pengusaha Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Masuk DPO dan Kabur ke Singapura

Meski berstatus tersangka, Riza Chalid saat ini masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Tribunnews.com/Istimewa
BURON - Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Meski berstatus tersangka, Riza Chalid saat ini masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Ia diduga berada di Singapura sehingga Kejaksaan Agung belum bisa melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.

“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.

Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.

 “Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.

Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Baca juga: VIDEO - 10 Jam Dicecar Kejagung soal Pertamina, Ahok Klaim Tak Bahas Sosok Riza Chalid

Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.

Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:

 1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved