Berita Aceh Utara
Korban Simpang KKA Aceh Utara Harap Pusat Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Ini Secara Yudisial
Pernyataan itu diungkap korban Simpang KKA bernama Murtala (54), Kamis (10/7/2025), saat menghadiri peresmian Memorial Living P
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Pernyataan itu diungkap korban Simpang KKA bernama Murtala (54), Kamis (10/7/2025), saat menghadiri peresmian Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Pusat berpotensi menyelesaikan kasus Simpang KKA secara yudisial.
Pernyataan itu diungkap korban Simpang KKA bernama Murtala (54) kepada Serambinews.com, Kamis (10/7/2025), saat menghadiri peresmian Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga.
"Jika proses hukum kasus Simpang KKA tidak ada bukti-bukti, saya rasa ada bukti video visual. Sebab, saat kejadian adanya reporter tv yang meliput kejadian tersebut.
Video itu menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menyelesaikan secara yudisial," kata Murtala tercatat sebagai warga Gampong Paloh Lada, Aceh Utara.
Kata Murtala, saat ini pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang telah diakui pemerintah era Presiden Jokowi, yang dilakukan secara non yudisial.
Penyelesaian non yudisial merupakan tugas pemerintah. Tentunya pemerintah harus menindaklanjutinya secara menyeluruh.

Baca juga: Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM
Menurutnya, pernyataan Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza, bahwa proses pemilihan perlu tindaklanjutinya, sehingga memberikan ketenangan seperti diharapkan korban.
Sebab, nama-nama korban telah didata Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Makanya kita minta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Simpang KKA, baik diproses secara non yudisial maupun yudisial," jelasnya.
Selain itu, kata Murtala, Pemerintah Pusat tidak hanya membangun Memorial Living Park di Pidie, namun harus membangun Museum Simpang KKA, untuk mengenang sejarah masa lalu.
"Pemerintah harus membebaskan tanah untuk membangun Museum Simpang KKA. Sebab, hadirnya musim tersebut akan mengobati luka korban.
Sebab, kasus pelanggaran HAM berat di Aceh telah mendunia, terutama kasus terjadi di Simpang KKA," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Resmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong
Seperti diketahui, pada masa Presiden Joko Widodo, telah mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023), yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tercatat 12 peristiwa Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Masa Lalu yang diakui negara.
Dari 12 peristiwa itu tiga terjadi di Aceh. Adalah Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Pidie (1989), Peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara (1999) dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh Selatan (2003). (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.