Berita Aceh

Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat

Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh apparat TNI selama masa konflik Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Museum HAM
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat 

Sejak April 1990 Rumoh Geudong digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).

Dilansir dari berbagai sumber, meledaknya pengungkapan kejahatan kemanusiaan di rumah yang mempunyai luas tanah 150 x 180 meter yang tidak jauh dari jalan raya Banda Aceh - Medan sungguh telah mengores luka berat.

Tidak hanya masyarakat di Aceh, bahkan bagi masyarakat di luar Aceh pun kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara telah melampaui akal sehat mereka.

Menurut keterangan masyarakat setempat, sejak Maret 1998 sampai Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tanggal 7 Agustus 1998, Rumoh Geudong telah dijadikan tempat tahanan.

Ada sekitar lebih dari 50 orang laki-laki dan perempuan yang dituduh terlibat dalam Gerakan Pengacau Keaamanan Aceh Merdeka (GPK-AM).

Namun dari penuturan seorang korban, ketika para korban yang sempat ditahan di Pos Sattis selama tiga bulan, dia telah menyaksikan 78 orang dibawa ke pos dan mengalami penyiksaan –penyiksaan.

Dilansir dari Muesum HAM, setiap kali proses penyiksaan akan dimulai dengan menghidupan music dengan volume besar sehingga segala jeritan pilu tidak terdengar keluar.

Perempuan-perempuan yang dicurigai berafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik sebagai istri, anak atau keluarga akan difoto di Rumoh Geudong.

Lalu foto-foto perempuan tersebut dicetak dan ditempel di pohon-pohon di hutan dengan kalimat tertentu seperti “Tolong” atau “Jemput saya.”

Hal tersebut dilakukan agar GAM yang ada di gunung turun dan menyerahkan diri.

Penyiksaan dilakukan dengan digantung, ditelanjangi, dipukul dengan balok, perempuan diperkosa, orang disiksa dengan keji lalu dibenamkan ke dalam septic tank.

Dalam Operasi Jaring Merah yang ditetapkan pada tahun 1990, Pidie menempati area operasi sektor A artinya termasuk area utama.

Rumoh Geudong adalah salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) yang terkenal dengan penyiksaannya.

Meskipun lokasi Rumoh Geudong yang berjarak tidak begitu jauh dengan jalan raya, tetapi jika sudah masuk kesana, sulit rasanya keluar dengan selamat.

Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved