Berita Aceh
Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat
Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh apparat TNI selama masa konflik Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Kamis (10/7/2025).
Yusril bersama rombongan bertolak ke lokasi peresmian pada pukul 06.30 WIB.
Acara peresmian berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di kawasan Rumoh Geudong yang kini difungsikan sebagai taman memorial.
Selain meresmikan Memorial Living Park, Menko Yusril juga menyerahkan bantuan pemerintah secara simbolis kepada masyarakat terdampak.

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, sekaligus sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan dan rekonsiliasi di Aceh.
Diketahui, negara akhirnya mengakui peristiwa kelam tragedi Rumoh Geudong tahun 1989 di Pidie, Aceh sebagai pelanggaran HAM Berat.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (11/1/2023).
Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh apparat TNI selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Tragedi Rumoh Geudong berlokasi di desa Billie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Rumoh Geudong adalah rumah bangsawan (uleebalang) Aceh yang dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta di lahan seluas 150×80 meter persegi.
Pada masa penjajahan oleh Belanda, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat pengatur strategi perang yang diprakarsai oleh Raja Lamkuta bersama rekan-rekan perjuangannya.
Rumoh Gedong
Tragedi Rumoh Geudong
Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas
Pidie
Aceh
pelanggaran HAM Aceh
pelanggaran HAM berat
GAM
Mualem Tegaskan Komitmen Jalankan Keberlanjutan Perdamaian Aceh, Siap Kawal Hasil Rekomendasi |
![]() |
---|
Beasiswa YPMAN Buka Peluang Pendidikan Emas bagi Anak Nelayan Aceh |
![]() |
---|
Tak Lolos Liga 1, Akhyar Ilyas Harap Manajemen Pertahankan Kerangka Tim Persiraja Musim Ini |
![]() |
---|
Polda Aceh Keluarkan DPO Iwan Sidarmiko, Ini Ciri-ciri Fisik dan Kasusnya: Bakal Diberikan Hadiah |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Muhajir Asal Aceh Rela Mengemis untuk Persiapan Nikah, Begini Respons Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.