Berita Aceh

Polda Aceh Keluarkan DPO Iwan Sidarmiko, Ini Ciri-ciri Fisik dan Kasusnya: Bakal Diberikan Hadiah

Iwan Sidarmiko diduga terlibat dalam kasus tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
INSTAGRAM @ditreskrimsuspoldaaceh
DAFTAR PENCARIAN ORANG - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sidarmiko, yang diduga terlibat dalam kasus kriminal, Kamis (13/2/2025). 

Polda Aceh Keluarkan DPO Iwan Sidarmiko, Ini Ciri-ciri Fisik dan Kasusnya: Bakal Diberikan Hadiah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sidarmiko, yang diduga terlibat dalam kasus kriminal

Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan tersangka akan diberikan hadiah.

Hal itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam akun Instagram-nya @ditreskrimsuspoldaaceh pada Kamis (13/2/2025).

Iwan Sidarmiko diduga terlibat dalam kasus tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Keberadaannya hingga saat ini belum diketahui, sehingga Polda Aceh menetapkannya sebagai buronan.

“Waspadalah! DPO Ditreskrimsus Polda Aceh masih berkeliaran. Jika Anda memiliki informasi tentang keberadaan mereka, segera laporkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Aceh. Mari bantu menjaga keamanan lingkungan kita!,” tulis Ditreskrimsus Polda Aceh.

Adapun identitas terduga pelaku sebagai berikut:

Nama: Iwan Sidarmiko
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Umur: 22 tahun
Alamat: Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabutapen Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Ciri-ciri Fisik:

Tinggi Badan: ±165 cm
Warna kulit: hitam
Ciri-ciri wajah: hidung mancung, bentuk wajah oval
Rambut: hitam lurus

Kasus:

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

“Bagi yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan hadiah,” tulis Ditreskrimsus Polda Aceh dalam selebaran itu.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Iwan Sidarmiko agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Aceh. Hubungi: 0811-6830-673/0823-1685-2007,” tulisnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved