Empat Pulau Milik Aceh
Sakit Saat di Pulau Panjang-Aceh Singkil, Ahli Waris 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh Meninggal
Almarhum meninggal karena sakit saat berada di Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang dikembalikan ke Aceh di perbatasan Aceh Singkil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Kehadiran pertama terlihat di pendopo Bupati Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, ketika tim Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, datang membahas upaya pengembalian empat pulau.
Kala itu T Rusli Hasan, sebagai ahli waris menyampaikan harapan besarnya, empat pulau dapat dikembalikan ke wilayah Aceh.
Mengingat empat pulau, itu masuk dalam wilayah Aceh, sesuai surat Agraria Aceh tahun 1965.
Dalam surat itu Agraria Aceh telah menetapkan bahwa pulau tersebut menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan, sejak tahun 1965.
Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965.
Dalam dokumen yang menggunakan ejaan lama itu, Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh juga menetapkan Pulau Birahan, yang berdekatan dengan empat pulau di atas menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah.

Baca juga: Jangan Biarkan Pulau Baru Tak Terurus
Usai pertemuan di pendopo bupati, almarhum ikut datang ke empat pulau bersama rombongan Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh.
Begitu juga ketika kenduri akbar syukuran atas dikembalikannya empat pulau ke Aceh, T Rusli Hasan, hadir bersama ribuan massa lainnya di Pulau Panjang.
Takdir berkata lain, tak lama setelah pulau dikembalikan ke Aceh, almarhum menghembuskan napas terakhir.
Pulau Panjang, menjadi persinggahan terakhirnya sebelum menghadapi sanga pencipta.(*)
Baca juga: Mualem Tawarkan 4 Pulau ke Investor Timur Tengah, Ini Respon Warga Aceh Singkil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.