Berita Aceh Besar

27 Persil Tanah Wakaf Ruislag Jalan Tol di Aceh Besar belum Bersertifikat, BWI Aceh Besar Temui BPN

“Dalam pertemuan itu, BPN Aceh  menyerahkan 11 berkas fotokopi dokumen alas hak atas tanah wakaf yang terkena trase pembangunan jalan tol,” katanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BWI JUMPAI BPN - BWI Aceh Besar melakukan pertemuan dengan pihak BPN Aceh terkait ruislag tanah wakaf jalan tol, Jumat (11/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 27 tanah wakaf pengganti atau hasil tukar guling (ruislag) terkait pembangunan jalan tol di Aceh Besar belum disertifikatkan.

Karena hal itu, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh di Lamnyong, Banda Aceh, Jumat (11/7/2025).

Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, MSi mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk mengkonsultasikan tindak lanjut penyelesaian proses sertifikasi tanah wakaf pengganti yang terdampak proyek jalan tol di Kabupaten Aceh Besar.

“Dalam pertemuan tersebut, BPN Aceh  menyerahkan 11 berkas fotokopi dokumen alas hak atas tanah wakaf yang terkena trase pembangunan jalan tol,” kata Khalid.

Berkas tersebut meliputi dokumen penting seperti surat pengesahan nadzir, KTP nazhir, surat perjanjian tukar-menukar, kwitansi tanah pengganti, berita acara pelepasan tanah wakaf, alas hak tanah pengganti, gambar situasi, KTP dan KK pemilik tanah pengganti.

Kemudian, berita acara penyerahan ganti kerugian, tanda terima penyerahan ganti kerugian, akta ikrar wakaf, serta SK Kementerian Agama tentang izin tukar-menukar.

Ia mengatakan, sejak dimulainya pembebasan lahan proyek jalan tol pada tahun 2018, terdapat 22 persil tanah wakaf di Aceh Besar yang terdampak langsung pembangunan. 

Seluruh tanah tersebut telah diganti rugi dengan skema ruislag dan menghasilkan 27 persil tanah pengganti. 

“Namun, hingga saat ini belum ada satupun dari tanah pengganti tersebut yang diajukan untuk sertifikasi ke BPN oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol,” ungkapnya.

Karenanya, urai Khalid, pihaknya mendorong agar ada sinergi dan koordinasi lintas sektor.

Terutama antara Kementerian Agama, BPN, PPK jalan tol, BWI, dan nadzir untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah. 

Pasalnya, legalitas tanah berupa sertifikat sangat penting agar status tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BWI Aceh Besar berharap melalui langkah ini, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf pengganti dapat segera direalisasikan demi menjamin keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf yang telah mengalami relokasi. 

“Apalagi pihak nazhir wakaf belum memiliki dokumen apapun terhadap legalitas obyek tanah wakaf sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan terhadap tanah wakaf,” pungkasnya.

Ada pun tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol terdapat di 22 lokasi.

Meliputi : Indrapuri (6), Kuta Cot Glie (1), Seulimeum (2) , Lembah Seulawah (2), Kuta Baro (3), Darussalam (6) dan Baitussalam (2).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved