Breaking News

Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Laptop Selasa Pekan Depan

Terkait alasan Nadiem masih akan diperiksa, Harli menuturkan bahwa penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) pekan depan. 

Dia pun belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah dan jenis barang yang disita.

Namun, setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

 “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan, ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.

Baca juga: Beras Mahal di Singkil, Pengelola Rumah Makan belum Naikin Harga, Segini Harga Nasi dan Harga Beras

Baca juga: Israel Ancam Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Teheran Jika Tel Aviv Diusik, Iran Gentar?

Baca juga: Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved