Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bakal Diangkat Sebelum Oktober 2025?

Mereka yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses peralihan status.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
HONORER - Puluhan guru menangis saat doa bersama di Taman Safiatuddin Banda Aceh, usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (28/2/2018). Mereka menuntut Pemerintah Aceh dan Menpan-RB segera memberikan NIP dan memberikan SK kepada guru K-2 yang telah lulus Panselnas 2013. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira menghampiri para tenaga honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah sempat menghadapi ketidakpastian, kini angin segar berhembus dengan dibukanya peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bagi kelompok honorer ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan kabar baik bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. 

Mereka yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses peralihan status.

Harapan ribuan tenaga honorer akhirnya menemui titik terang. 

Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap pada tahun ini.

Keputusan tersebut ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah beberapa waktu lalu.

Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian status kepegawaian nasional yang selama ini dinanti banyak pihak.

Proses pengangkatan PPPK 2025 pun tak lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang jelas.

Penetapan CPNS dijadwalkan maksimal Juni 2025, sementara proses pengangkatan PPPK ditargetkan rampung sebelum Oktober.

"Langkah ini diambil demi menjaga kelangsungan pelayanan publik, terutama di daerah yang selama ini kekurangan ASN," ujar anggota Komisi II DPR dalam rapat.

Dengan status PPPK, para honorer akan memperoleh hak yang setara seperti ASN lainnya. Mulai dari gaji tetap, tunjangan, perlindungan sosial, hingga jenjang karier.

Pemerintah menekankan sistem merit dalam penilaian kinerja, bukan sekadar senioritas atau faktor kedekatan.

Selama ini, banyak tenaga honorer terutama di kategori R4 dan R5 terpinggirkan. Padahal, tak sedikit dari mereka yang sudah mengabdi lebih dari satu dekade.

Melalui skema ini, pemerintah menjanjikan pengangkatan dilakukan secara transparan dan bertahap bagi honorer yang terdaftar di database BKN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved