MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ada Apa dan Apa Dampaknya Bagi Honorer R2 dan R3?

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai PPPK yang bekerja tidak penuh waktu (part-time)

|
Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

SERAMBINEWS.COM – Di tengah sibuknya persiapan seleksi CPNS 2024 dan CPNS 2025, pemerintah kembali membuat gebrakan dengan mengubah skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam kondisi tertentu. 

Kebijakan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan.

Aturan ini secara rinci mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya. Lalu, apa penyebab pembatalan ini dan siapa saja yang terdampak? 

Baca juga: CPNS 2025 Resmi Tidak Dibuka, Rekrutmen PPPK Hanya Dibuka di 3 Instansi Ini

Baca juga: Akhirnya, Gaji 920 PPPK Kankemenag Pidie Dibayar Secara Rapel

Siapa Itu Honorer R2 dan R3?

Sebelum memahami pembatalan ini, penting untuk tahu siapa yang dimaksud dengan honorer R2 dan R3. Ini adalah kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN) dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK:

  • R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas): Honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam formasi prioritas pengangkatan.
  • R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi): Tenaga honorer yang baru terdata atau belum secara resmi masuk dalam database pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Terdampak?

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai PPPK yang bekerja tidak penuh waktu (part-time), biasanya di bawah 40 jam per minggu, dengan gaji proporsional sesuai beban kerja dan jam kerja. Contoh pekerjaan yang mulanya direncanakan masuk skema ini antara lain:

  • Guru bantu di daerah terpencil (mengajar kurang dari 24 jam/minggu)
  • Tenaga pendamping desa
  • Penyuluh lapangan pertanian
  • Konsultan IT untuk proyek daerah
  • Petugas layanan publik (shift terbatas)

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal Seleksi Lebih Fleksibel, Benar Bisa Dipilih Sendiri?

Sebelumnya, honorer R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN. Namun, pengangkatan ini ternyata tidak berlaku otomatis.

Lantas seperti apa penjelasan lengkap dari aturan skema yang diubah MenPAN-RB tersebut, dan apa dampaknya?

Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:

Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.

Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.

Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.

Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.

Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved