Rokok Ilegal
Sita 96 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Ancaman Pidana, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi merincikan, sebanyak...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Aceh bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyita sebanyak 96 ribu batang rokok ilegal dari belasan pedagang grosiran maupun kedai biasa di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil, Kamis (10/7/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi merincikan, sebanyak 82.000 batang ditemukan di Kota Subulussalam dan 14.460 batang di Aceh Singkil.
“Sudah melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten/kota tersebut sejak beberapa bulan lalu. Dari hasil laporan tim, maka kita lakukan operasi pasar,” kata Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu mengimbau kepada para pedagang agar segera berhenti memperjualbelikan rokok ilegal, karena nantinya bisa dijerat dengan denda dan bahkan hukuman pidana.
Kemudian kepada masyarakat, pihaknya berpesan untuk segera berhenti mengkonsumsi rokok ilegal, karena menurut hasil tes laboratorium oleh pemerintah, kebanyakan menggunakan tembakau palsu.
“Bahkan banyak yang menggunakan akar rumput, selain dapat merugikan negara juga dapat dengan serius membahayakan kesehatan pengguna,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Aceh Capai Rp 261 Miliar, Gas Butana hingga Tembakau Rokok Jadi Penyumbang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.