Berita Banda Aceh
Penerimaan Bea Cukai Aceh Capai Rp 261 Miliar, Gas Butana hingga Tembakau Rokok Jadi Penyumbang
“Penerimaan terbesar masih berasal dari bea masuk yang menyumbang Rp 242,91 miliar, tumbuh 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya, Rabu.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Penerimaan terbesar masih berasal dari bea masuk yang menyumbang Rp 242,91 miliar, tumbuh 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Semester I Tahun 2025 mencapai Rp 261,31 miliar atau meningkat 84,23 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan capaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan hingga Juni 2025.
“Penerimaan terbesar masih berasal dari bea masuk yang menyumbang Rp 242,91 miliar, tumbuh 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Leni merincikan, capaian tersebut didorong oleh aktivitas impor produk gas propana butana untuk kebutuhan industri energi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Riau Kepulauan.
Sementara itu, lanjut Leni, penerimaan dari cukai mencapai Rp8,46 miliar, tumbuh signifikan sebesar 422,24 persen, terutama berasal dari cukai hasil tembakau yang diproduksi oleh perusahaan rokok di wilayah Aceh.
“Di sisi lain, bea keluar memberikan kontribusi sebesar Rp 9,94 miliar atau meningkat tajam sebesar 602,27 persen berkat tingginya volume ekspor produk kelapa sawit,” ujarnya.
Leni juga mengungkap, selain penerimaan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Aceh juga berkontribusi dalam penerimaan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, total penerimaan perpajakan mencapai Rp 870,79 miliar atau naik 100,57 persen dibanding tahun lalu.
Di mana, kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 142,30 miliar.
Kemudian, kenaikan signifikan juga tercatat pada Dana Sawit, Pajak Rokok, dan PPh Pasal 22 Ekspor, yang masing-masing tumbuh lebih dari dua kali lipat.
Baca juga: Sepanjang 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan NIC Bareskrim Polri Sita Narkotika 584 Kg Lebih
"Dengan demikian, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dihimpun oleh Kanwil DJBC Aceh hingga akhir Semester I 2025 mencapai Rp 1,13 triliun, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya" ungkapnya.
Untuk menjaga momentum positif ini, kata Leni, Bea Cukai Aceh terus melakukan berbagai upaya strategis, di antaranya melalui kegiatan penelitian ulang terhadap dokumen kepabeanan yang telah dibertahukan sebelumnya, mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru yang berorientasi ekspor dan industri, serta memperkuat kolaborasi antar-instansi melalui program Joint Program, Joint Intelligence, dan Joint Pemeriksaan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal akan diperketat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum agar terjadi pergeseran dari kegiatan ilegal ke kegiatan legal yang produktif dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.