Konservasi

Hadi Surya Apresiasi BKSDA Tinjau Lahan PT ALIS, Minta Laporan Resmi Rekomendasi Buffer Zone SMRS

Sebelumnya, Hadi Surya meminta BKSDA untuk memastikan kesesuaian antara peta yang diajukan perusahaan dengan

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRA Dapil 9 dari Partai Gerindra, Hadi Surya. 

Laporan Ilhami Syahputra l Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Anggota DPRA Dapil 9 dari Partai Gerindra, Hadi Surya, mengapresiasi langkah cepat Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau lahan garapan PT ALIS.

Sebelumnya, Hadi Surya meminta BKSDA untuk memastikan kesesuaian antara peta yang diajukan perusahaan dengan kondisi praktik di lapangan yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, sebagaimana diberitakan Serambinews.com pada 10 Juli 2025 lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BKSDA atas respons cepatnya menindaklanjuti silang pendapat terkait PT ALIS ini. Ini adalah langkah positif untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kawasan konservasi kita,” ujar Hadi Surya, Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut, Hadi Surya meminta BKSDA segera menyusun laporan resmi sebagai dasar rekomendasi dan pertimbangan teknis atas hasil peninjauan tersebut. 

Laporan ini diperlukan untuk menilai keberadaan Buffer Zone pada kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang disisakan oleh perusahaan.

“Saya meminta BKSDA membuat laporan resmi berupa rekomendasi dan pertimbangan teknis terkait Buffer Zone kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, termasuk luasan yang semestinya dipertahankan berdasarkan satwa yang ada dalam kawasan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hadi Surya, laporan resmi dari BKSDA akan diteliti kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan UKL-UPL yang telah disiapkan oleh perusahaan.

“Atas dasar pengkajian tersebut, nantinya Komisi III DPRA dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh, sekaligus memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN),” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved