Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap

Di usia 24 tahun, wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu sudah masuk penjara gara-gara korupsi. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Facebook
KORUPTOR TERMUDA- Nur Afifah Balqis, mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang pernah menjadi koruptor termuda yang pernah ditangkap KPK. 

Abdul Gafur pun memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. 

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur. 

Keduanya, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut. 

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta. 

Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan, dengan membawa uang senilai Rp 950 juta. 

Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening untuk menampung uang hasil suap. 

Nur Afifah menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. 

Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah. 

Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal.

"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022). 

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur. 

KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti, berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022). 

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved