Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap

Di usia 24 tahun, wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu sudah masuk penjara gara-gara korupsi. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Facebook
KORUPTOR TERMUDA- Nur Afifah Balqis, mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang pernah menjadi koruptor termuda yang pernah ditangkap KPK. 

Kemudian, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sementara tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.

Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Mantan  itu, ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong.

Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti terlibat melakukan korupsi.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara

 

Baca juga: Indra Supomo Aniaya dan Rampok Mertua di Medan gegara Terdesak Hutang Judi, Pelaku Ditembak Polisi

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan MPLS, Plt Sekda dan Kadisdikbud Abdya Turun ke Sejumlah Sekolah

Baca juga: Operasi Patuh Seulawah 2025, Polres Aceh Utara Fokus Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved