10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa (15/7/2025), Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam,Apakah Status Hukumnya Berubah?

Pemeriksaan Pertama

Pada pemeriksaan pertamanya tanggal 23 Juni 2025, Nadiem juga tidak banyak bicara soal pemeriksaan maupun kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Saat itu, Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia menyebut bahwa kehadirannya untuk membantu menjernihkan persoalan pengadaan laptop chrombook tersebut.

Kemudian, Nadiem meminta izin untuk pulang saat dicecar pertanyaan oleh awak media seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

"Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem saat itu.

Namun, dia sempat berjanji bakal terus kooperatif guna membantu penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

 
Diketahui, Nadiem Makarim sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung sejak 19 Juni 2025, selama enam bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrombook di lingkungan Kemendikbudristek ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 20 Juni 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

Baca juga: Unimal dan Kampus Esa Unggul Gelar Camp Internasional, Diikuti Mahasiswa dari Vietnam dan Filipina

Baca juga: Warga Antusias Mendaftar Jalan Sehat HUT Nagan Raya, Berhadiah Sepeda Motor, Kulkas hingga Tv

Baca juga: Kapolres Nagan Raya Minta Wartawan Bantu Polisi Tangkal Berita Hoaks

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved