Banda Aceh
Kronologi Maling Bongkar Rumah saat Korban Tertidur, Kini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh
“Barang-barang milik korban yang telah dicuri yaitu satu unit laptop, handphone dan uang tunai, atas kejadian ini...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat maling dari tempat terpisah pada Senin (14/7/2025) usai membongkar salah satu rumah di kawasan Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada 5 Juli 2025 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para pelaku yang sudah diamankan berinisial FD (27), FR (39), SK (24) dan MK (48).
“Barang-barang milik korban yang telah dicuri yaitu satu unit laptop, handphone dan uang tunai, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Awalnya korban pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB untuk beristirahat. Setelah terbangun sekitar pukul 5.30 WIB pagi, korban melihat dompetnya sudah jatuh ke lantai yang sebelumnya diletakkan di saku celana dan digantung di belakang pintu. Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah.
“Ternyata benar, ada beberapa barang korban yang telah dicuri,” jelas Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, usai mendapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FD di halte Baiturrahman Banda Aceh. Pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya polisi mengamkan FR di Setui, dan para pelaku lainnya di Banda Aceh untuk langsung dibawa ke Mapolresta.
“Rencana tindak lanjut, melakukan penyidikan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.