Lulus Komcad SPPI Dapat Pangkat Setara TNI, Apakah Termasuk Anggota Militer? Ini Kata Menhan
Personel Komcad yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan mengucapkan sumpah/janji akan mendapatkan pangkat seperti layaknya pangkat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Banyak masyarakat yang berpikir para personel Komcad SPPI merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Persoalan seputar status, tugas, gaji, hingga pangkat para Komcad SPPI pun ramai dibicarakan sejak pelantikan puluhan ribu peserta Komcad Sarjana Penggerak embangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 oleh TNI beberapa hari lalu.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah mereka menyelesaikan pendidikan dasar militer selama tiga bulan lebih lamanya.
Saat proses pelantikan, para anggota Komcad SPPI menggunakan seragam loreng yang mirip seperti seragam TNI.
Mereka juga melakukan ragam atraksi, seperti yel-yel, parade barisan yang biasa dilakukan oleh pasukan militer, hingga unjuk kebolehan memegang senjata.
Tak hanya itu, para peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi tersebut juga mendapatkan pangkat yang sama seperti TNI usai lulus dan ditetapkan sebagai Komcad SPPI.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah mereka dipersiapkan menjadi TNI?
Baca juga: Apakah Komcad SPPI Sama dengan TNI? Simak Penjelasan Status, Tugas, Pangkat dan Gajinya
Penjelasan Menhan
Personel Komcad yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan mengucapkan sumpah/janji akan mendapatkan pangkat seperti layaknya pangkat di kemiliteran.
Namun menariknya, pangkat yang disandang personel Komcad tidak ditentukan berdasarkan prestasi selama latihan militer.
Melainkan langsung berdasarkan ijazah terakhir yang digunakan saat mendaftar.
Mengutip akun Instagram @komandancadangan, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar Komcad SPPI minimal harus berijazah SMP/sederajat.
Artinya, personel Komcad SPPI bisa berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP dan SMA sederajat, hingga S1 dan S2.
Aturan tersebut juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksana dari program Komcad.
Berdasarkan Pasal 34 Permenhan No. 3 Tahun 2021, pembagian pangkat Komcad untuk anggota ditetapkan secara tegas berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Untuk ijazah D3, D4, S1, dan S1 Profesi, diberikan pangkat Perwira Letnan Dua (Letda).
Menilik Sejarah Kantor PWI Sabang, Ada Bayang-bayang PKI, Kini Aset Pemko |
![]() |
---|
VIDEO Pilot TNI AU Gugur Usai Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Diduga Ada Kendala Mesin |
![]() |
---|
15 Casis Bintara PK TNI AU Jalani Tes Samapta di Lanud Maimun Saleh Sabang |
![]() |
---|
VIDEO Rentetan Serangan Yaman ke Israel: 67 Rudal dan 18 Drone Ditembakkan Sejak Perang Gaza |
![]() |
---|
Info GTK 2025 Terbaru: Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.