Lulus Komcad SPPI Dapat Pangkat Setara TNI, Apakah Termasuk Anggota Militer? Ini Kata Menhan
Personel Komcad yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan mengucapkan sumpah/janji akan mendapatkan pangkat seperti layaknya pangkat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Lulusan SPPI yang telah mengikuti pelatihan kemiliteran secara otomatis menjadi bagian dari Komcad sebagaimana diatur dalam Permenhan RI Nomor 3 Tahun 2021 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan telah beberapa kali melakukan perekrutan warga sipil untuk pasukan Komcad sejak pertama dibentuk pada tahun 2021.
Pada 2024, pemerintah merekrut 1.145 warga sipil sebagai anggota Komcad Matra darat.
Tahun sebelumnya, 2023, Kementerian Pertahanan merekrut 500 warga sipil dari berbagai profesi untuk menjadi anggota Komcad Matra Laut.
Baca juga: Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Resmi Melantik 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh
Tugas Komcad SPPI
Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Selain itu, Komcad warga negara juga memiliki kewajiban lain, yakni:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
- mengikuti pelatihan penyegaran
- memenuhi panggilan mobilisasi.

Khusus bagi lulusan Komcad SPPI batch-3, mereka memilki tugas Utama mendukung penyelenggaraan program pemerintah Prabowo-Gibran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dimulai sejak Januari 2025.
Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tugas masing-masing, lulusan SPPI bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program ini.
Mereka akan memimpin dan mengelola pelayanan gizi, sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi dengan baik.
Status Komcad SPPI
Komcad SPPI nantinya akan diarahkan atau ditempatkan menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional ini nantinya akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi calon pelamar yang terpilih menjadi ASN akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional.
Meski diarahkan menjadi ASN, proses pengangkatan tetap harus melalui mekanisme seleksi seperti CPNS atau PPPK.
Namun, pengalaman pelatihan, keterlibatan dalam program strategis, dan kesiapan kerja lintas wilayah menjadi nilai tambah kuat dalam seleksi ASN.
Baca juga: 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh Resmi Dilantik, Ini Status, Tugas dan Besaran Gaji Mereka
Gaji Komcad SPPI
Meski belum diatur secara rinci, pemerintah memastikan bahwa lulusan SPPI yang diangkat sebagai ASN akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan ASN.
Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok ASN, lulusan D4 atau S1 yang masuk dalam Golongan III akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, tergantung masa kerja dan penempatan.
Di luar itu, akan ada tambahan tunjangan berdasarkan wilayah tugas dan beban kerja masing-masing.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
VIDEO - Israel Serbu Pusat Kota Ramallah, Warga dan Jurnalis Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.