Lulus Komcad SPPI Dapat Pangkat Setara TNI, Apakah Termasuk Anggota Militer? Ini Kata Menhan
Personel Komcad yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan mengucapkan sumpah/janji akan mendapatkan pangkat seperti layaknya pangkat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Banyak masyarakat yang berpikir para personel Komcad SPPI merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Persoalan seputar status, tugas, gaji, hingga pangkat para Komcad SPPI pun ramai dibicarakan sejak pelantikan puluhan ribu peserta Komcad Sarjana Penggerak embangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 oleh TNI beberapa hari lalu.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah mereka menyelesaikan pendidikan dasar militer selama tiga bulan lebih lamanya.
Saat proses pelantikan, para anggota Komcad SPPI menggunakan seragam loreng yang mirip seperti seragam TNI.
Mereka juga melakukan ragam atraksi, seperti yel-yel, parade barisan yang biasa dilakukan oleh pasukan militer, hingga unjuk kebolehan memegang senjata.
Tak hanya itu, para peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi tersebut juga mendapatkan pangkat yang sama seperti TNI usai lulus dan ditetapkan sebagai Komcad SPPI.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah mereka dipersiapkan menjadi TNI?
Baca juga: Apakah Komcad SPPI Sama dengan TNI? Simak Penjelasan Status, Tugas, Pangkat dan Gajinya
Penjelasan Menhan
Personel Komcad yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan mengucapkan sumpah/janji akan mendapatkan pangkat seperti layaknya pangkat di kemiliteran.
Namun menariknya, pangkat yang disandang personel Komcad tidak ditentukan berdasarkan prestasi selama latihan militer.
Melainkan langsung berdasarkan ijazah terakhir yang digunakan saat mendaftar.
Mengutip akun Instagram @komandancadangan, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar Komcad SPPI minimal harus berijazah SMP/sederajat.
Artinya, personel Komcad SPPI bisa berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP dan SMA sederajat, hingga S1 dan S2.
Aturan tersebut juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksana dari program Komcad.
Berdasarkan Pasal 34 Permenhan No. 3 Tahun 2021, pembagian pangkat Komcad untuk anggota ditetapkan secara tegas berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Untuk ijazah D3, D4, S1, dan S1 Profesi, diberikan pangkat Perwira Letnan Dua (Letda).
Untuk ijazah SMA/Sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua (Serda). Sedangkan untuk yang berijazah SMP/Sederajat, diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua (Prada).

Meski memiliki pangkat yang sama seperti TNI, namun personel Komcad SPPI bukan merupakan anggota TNI.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin saat melakukan kunjungan kerja ke Depo Pendidikan Kejuruan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Dodikjur Rindam) V/Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (26/5/2025) lalu.
Baca juga: Pangkat Tertinggi Komcad SPPI Aceh Perwira Letnan Dua
Sjafrie mengatakan, program pelatihan SPPI bukan ditujukan untuk mencetak prajurit TNI, melainkan membentuk komponen cadangan yang siap mendukung pertahanan dan pembangunan nasional.
“Para peserta akan dibekali etos kerja dan kedisiplinan, serta kemampuan bela negara,"
"Bukan untuk dijadikan prajurit TNI, melainkan sebagai komponen cadangan yang dipersiapkan apabila negara memerlukan,"
"Baik dalam mendukung pembangunan nasional maupun menjaga kedaulatan negara bersama TNI," tegas Menhan dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021, pangkat militer itu hanya bisa digunakan oleh anggota Komcad selama masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau ketika dimobilisasi oleh negara.
Sementara selama masa tidak aktif, yaitu saat mereka kembali menjadi arga sipil dan melakukan profesi masing-masing, pangkat tersebut tidak bisa digunakan.
Pangkat anggota Komcad SPPI juga tidak menimbulkan hak lain seperti gaji atau tunjangan jabatan, di luar hak-hak yang sudah ditetapkan untuk anggota Komcad.
Artinya, penabalan pangkat itu tidak disertai hak finansial tambahan.
Sebab Komcad sendiri merupakan program bela negara berbasis kesukarelaan, bukan jalur karir militer.
Perbedaan Komcad dan TNI
Komponen cadangan atau Komcad merupakan program sukarela bagi warga negara Indonesia untuk mendukung usaha pertahanan negara.
Keberadaan Komcad ini telah diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Merujuk pada UU tersebut, Komcad menjadi sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu TNI.
Komcad sendiri terbagi menjadi empat bagian, yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semua bagian tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
Baca juga: Dibekali Pendidikan Militer, Apa Itu Komcad SPPI? Ini Tugas, Status dan Pangkatnya, Gaji Setara ASN
Mobilisasi (pengerahan atau penggunaan) Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Dari pengertian tersebut, jelas bahwa Komcad memiliki perbedaan dengan militer, meski sama-sama bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
Sementara TNI merupakan Komponen Utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.
TNI diisi oleh pasukan angkatan bersenjata yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Negara menempatkan TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman militer.

Dari segi proses rekrutmen, Komcad bersifat sukarela dan tidak ada paksaan, meski sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, setelah dilatih dan resmi ditetapkan sebagai Komcad, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi masing-masing dengan status sebagai orang sipil.
Masa ketika Komcad kembali menjadi warga sipil disebut dengan masa tidak aktif.
Merujuk pada PP No.33 Tahun 2021, selama masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran Komcad yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.
Apa itu Komcad SPPI ?
SPPI merupakan program yang dirancang sebagai pelopor penggerak pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari laman resminya, program ini tidak hanya membentuk generasi muda yang cerdas secara akademik, tetapi juga menanamkan semangat dan dedikasi tinggi agar mereka menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
SPPI dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan yang kompleks dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, peserta SPPI tidak hanya mengikuti pelatihan manajerial, tetapi juga pendidikan dasar militer untuk memperkuat semangat kebangsaan dan kesiapsiagaan.
Lulusan SPPI yang telah mengikuti pelatihan kemiliteran secara otomatis menjadi bagian dari Komcad sebagaimana diatur dalam Permenhan RI Nomor 3 Tahun 2021 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan telah beberapa kali melakukan perekrutan warga sipil untuk pasukan Komcad sejak pertama dibentuk pada tahun 2021.
Pada 2024, pemerintah merekrut 1.145 warga sipil sebagai anggota Komcad Matra darat.
Tahun sebelumnya, 2023, Kementerian Pertahanan merekrut 500 warga sipil dari berbagai profesi untuk menjadi anggota Komcad Matra Laut.
Baca juga: Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Resmi Melantik 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh
Tugas Komcad SPPI
Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Selain itu, Komcad warga negara juga memiliki kewajiban lain, yakni:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
- mengikuti pelatihan penyegaran
- memenuhi panggilan mobilisasi.

Khusus bagi lulusan Komcad SPPI batch-3, mereka memilki tugas Utama mendukung penyelenggaraan program pemerintah Prabowo-Gibran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dimulai sejak Januari 2025.
Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tugas masing-masing, lulusan SPPI bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program ini.
Mereka akan memimpin dan mengelola pelayanan gizi, sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi dengan baik.
Status Komcad SPPI
Komcad SPPI nantinya akan diarahkan atau ditempatkan menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional ini nantinya akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi calon pelamar yang terpilih menjadi ASN akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional.
Meski diarahkan menjadi ASN, proses pengangkatan tetap harus melalui mekanisme seleksi seperti CPNS atau PPPK.
Namun, pengalaman pelatihan, keterlibatan dalam program strategis, dan kesiapan kerja lintas wilayah menjadi nilai tambah kuat dalam seleksi ASN.
Baca juga: 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh Resmi Dilantik, Ini Status, Tugas dan Besaran Gaji Mereka
Gaji Komcad SPPI
Meski belum diatur secara rinci, pemerintah memastikan bahwa lulusan SPPI yang diangkat sebagai ASN akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan ASN.
Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok ASN, lulusan D4 atau S1 yang masuk dalam Golongan III akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, tergantung masa kerja dan penempatan.
Di luar itu, akan ada tambahan tunjangan berdasarkan wilayah tugas dan beban kerja masing-masing.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
VIDEO - Israel Serbu Pusat Kota Ramallah, Warga dan Jurnalis Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.