Ramai Kabar Gaji Pokok PNS Diwacanakan Naik Per 1 Agutus, Benarkah? Segini yang Akan Diterima

PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Benarkah Gaji Pokok PNS Diwacanakan Naik Per 1 Agutus 2025? 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para ASN dan PNS.

Wacana kenaikan gaji pokok PNS mulai 1 Agustus 2025 tengah ramai diperbincangkan publik.

Setelah pensiunan dikabarkan naik, kini giliran para pegawai aktif yang menaruh harapan.

Pasalnya, kini tengah ramai jadi perbincangan publik jika gaji PNS 2025 akan naik per Agustus 2025 lho.

Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.

Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.

Baca juga: Dibekali Pendidikan Militer, Apa Itu Komcad SPPI? Ini Tugas, Status dan Pangkatnya, Gaji Setara ASN

PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).

Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan, Jadi Naik di Angka 12 Persen?

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
     

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji Pokok PNS Diwacanakan Naik Per 1 Agutus 2025? Ini Besaran Gapok yang Akan Diterima

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved