Ramai Kabar Gaji Pokok PNS Diwacanakan Naik Per 1 Agutus, Benarkah? Segini yang Akan Diterima
PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para ASN dan PNS.
Wacana kenaikan gaji pokok PNS mulai 1 Agustus 2025 tengah ramai diperbincangkan publik.
Setelah pensiunan dikabarkan naik, kini giliran para pegawai aktif yang menaruh harapan.
Pasalnya, kini tengah ramai jadi perbincangan publik jika gaji PNS 2025 akan naik per Agustus 2025 lho.
Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Baca juga: Dibekali Pendidikan Militer, Apa Itu Komcad SPPI? Ini Tugas, Status dan Pangkatnya, Gaji Setara ASN
PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).
Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan, Jadi Naik di Angka 12 Persen?
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji Pokok PNS Diwacanakan Naik Per 1 Agutus 2025? Ini Besaran Gapok yang Akan Diterima
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.