13 Orang Jadi Tersangka Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Ada 24 Bayi Telah Dikirim sejak 2023

Adapun tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Dengan adanya penambahan ini, total tersangka menjadi 13 orang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
SINDIKAT PENJUALAN BAYI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap 12 penjual bayi dijual ke Singapura. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus penjualan bayi yang disalurkan ke Singapura.

Adapun tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Dengan adanya penambahan ini, total tersangka menjadi 13 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penambahan tersangka ini baru ditetapkan pada Selasa (16/7/2025) malam.

"Ada penambahan satu tersangka tadi malam, tadinya 12 menjadi 13," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (16/7/2025). 

Potensi penambahan tersangka masih terbuka, mengingat petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu terduga pelaku lainnya yang berada di negara berjuluk Kota Singa tersebut.

Hal ini dilakukan guna menyingkap lebih luas jaringan sindikat perdagangan orang tersebut.

"Masih ada pengembangan lagi karena tersangka di Singapura kami kejar dan dapatkan jaringan lebih luas lagi," ucap Hendra.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini ditangkap ketika hendak pulang dari luar negeri. 

"Nah tadi malam juga kami mendapatkan penetapan tersangka lagi dari luar negeri, baru pulang dari luar negeri kami cekal di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

 Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam terkait kasus perdagangan bayi lintas negara tersebut.

 "Kami ambil dan sekarang masih dalam pemeriksaan. Perannya dia sebagai penampung," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Bayi 13 Bulan di Ngawi Meninggal Usai Minum Oli Bekas, Alami Kejang-kejang hingga Kritis

 Sebelumnya diberitakan, dalam kasus perdagangan bayi ini, sebanyak 12 orang perempuan berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, yakni perekrut awal, perawat bayi, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga penyalur bayi.

Belasan tersangka ini diboyong petugas kepolisian ke Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari para korban. Jaringan sindikat penjualan bayi ini beroperasi sejak tahun 2023 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved