BSU 2025
BSU 2025 Sudah Masuk Tahap 4, Begini Cara Cek Penerima Lewat JMO, Kemnaker, dan PosPay
Hingga saat ini, sekitar 8,3 juta pekerja telah menerima BSU sebesar Rp600.000, yang disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Eddy Fitriadi
BSU 2025 Sudah Masuk Tahap 4, Begini Cara Cek Penerima Lewat JMO, Kemnaker, dan PosPay
SERAMBINEWS.COM-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai disalurkan sejak awal Juni lalu.
Saat ini, proses pencairan BSU sudah memasuki tahap ke-4.
Sebagai informasi, besaran bantuan yang diterima sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
BSU ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah.
Hingga saat ini, sekitar 8,3 juta pekerja telah menerima BSU sebesar Rp600.000, yang disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan juga kantor pos.
Pencairan bantuan masih terus berlanjut untuk mencapai target 17,3 juta penerima.
Baca juga: Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos, Patikan Membawa Dokumen Ini
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, penyaluran akan dilakukan pada tahap 4 dan dilanjutkan ke tahap 5.
Dilansir dari Kompas.com, pencairan BSU tahap 4 tahun 2025 telah dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025.
Karena pencairan sudah berlangsung, para pekerja yang masuk kriteria bisa segera memeriksa status penerimaan BSU tahap 4 secara mandiri.
Lalu, bagaimana cara cek status penerima BSU 2025 tahap 4?
Proses pengecekan penerima BSU 2025 tahap 4 masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya.
Terdapat beberapa platform resmi yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Salah satu cara paling umum adalah dengan mengakses website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan website BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.