Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos, Patikan Membawa Dokumen Ini

Pencairan dana BSU bisa dilakukan melalui kantor pos, namun harus memenuhi sejumlah syarat penting.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja terdaftar.

Pencairan dana BSU bisa dilakukan melalui kantor pos, namun harus memenuhi sejumlah syarat penting.

Salah satunya, penerima wajib memiliki barcode atau QR Code yang dapat dicek melalui aplikasi Pospay.

Penerima bantuan diwajibkan membawa dokumen seperti e-KTP, KK, bukti pemberitahuan penerima, dan QR Code dari aplikasi Pospay saat pencairan.

Perlu diingat, pengambilan dana tidak bisa diwakilkan dan hanya dapat dilakukan oleh penerima yang bersangkutan.

Lantas kapan batas pencairan BSU 2025 di kantor pos?.

Dilansir dari Kompas.com, batas waktu pencairan di kantor pos bisa dilakukan hingga 31 Juli 2025.

"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," ujar Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek BSU 2025 di aplikasi Pospay:

- Download aplikasi Pospay

- Pada halaman awal, kamu tinggal memilih ikon 'i' yang berwarna merah atau oranye

- Selanjutnya kamu memlih logo Kemnaker atau logo yang berbentuk tangan

- Lalu pilih opsi BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025

- Selanjutnya masukkan NIK KTP kamu

- Klik Cek Status Penerima

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved