Berita Nasional

Dugaan Korupsi Laptop Cromebook Senilai Rp 9,9 Triliun Masa Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing

Media asing turut menyoroti kasus dugaan korupsi laptop cromebook masa Kemendikbud Nadiem Makarim senilai Rp 9,9 triliun.

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) pekan depan. 

Media asing turut menyoroti kasus dugaan korupsi laptop cromebook masa Kemendikbud Nadiem Makarim senilai Rp 9,9 triliun.

SERAMBINEWS.COM - Media asing turut menyoroti kasus dugaan korupsi laptop cromebook masa Kemendikbud Nadiem Makarim senilai Rp 9,9 triliun.

Asia Today pada 28 Mei 2025, memberitakan bahwa Kejaksaan Agung membuka kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim usai penggerebekan di kediaman dua mantan staf khususnya berinisial FH dan JT pada 21 Mei lalu.

Penggeledahan dilakukan di Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 di Jakarta.

 Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua laptop, tujuh ponsel, beberapa alat penyimpanan eksternal (harddisk dan flashdisk), serta 15 dokumen tertulis.

Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis untuk mendalami indikasi konspirasi yang bertujuan memanipulasi hasil penilaian teknis agar seolah-olah penggunaan Chromebook menjadi kebutuhan mendesak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan, “Skenario ini dirancang agar seolah-olah penggunaan Chromebook diperlukan, padahal uji coba pada tahun 2019 dengan 1.000 unit menunjukkan perangkat itu tidak efektif sebagai alat pembelajaran.”

Masalah utama yang disebut adalah ketergantungan Chromebook pada koneksi internet, yang masih belum merata di banyak wilayah Indonesia.

Total nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 3,58 triliun berasal dari anggaran satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.

Kejaksaan Agung hingga kini masih menghitung secara pasti berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

 “Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambah Harli.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). (Istimewa/KOMPAS.com)

Baca juga: Sekolah di Langsa Tidak Ada Menerima Laptop Chromebook dari Kemenristek

Asia Today melaporkan, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memeriksa siapapun yang dianggap relevan demi mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri.

CNA melaporkan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi informasi ini diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

 Namun, jaksa menduga adanya praktik kolusi dalam proses pengadaan dan kemungkinan manipulasi kajian teknis yang dijadikan dasar pembelian Chromebook.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved