Breaking News

Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
TERSANGKA - Bekas Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat digiring ke mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.

 

Nadiem belum tentu terima keuntungan

Qohar juga memastikan, meskipun peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook krusial, belum tentu yang bersangkutan turut menerima keuntungan.

Namun, Qohar memastikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima Nadiem.

”Penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Kami masih mengembangkan keterangan dan alat bukti. Kami butuh alat bukti berupa dokumen, alat bukti yang lain bagi NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya. 

Penyidik sudah dua kali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 23 Juni dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli.

Pada pemeriksaan kedua, Nadiem dimintai keterangan selama lebih kurang sembilan jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah dugaan keterkaitan antara Nadiem Makarim dengan Gojek dan Google.

Sama dengan Nadiem, petinggi kedua perusahaan teknologi itu telah diperiksa penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved