Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
TERSANGKA - Bekas Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat digiring ke mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

 
Selain peran Nadiem, kata Qohar, Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau vendor selaku penyedia laptop Chromebook.

Qohar memastikan, proses pengadaan tersebut tidak mungkin hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga dari pihak swasta.

Namun, Qohar meminta agar publik menunggu pengembangan perkara tersebut.

Pada kesempatan itu, Harli Siregar juga menyampaikan, penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah pengadaan laptop itu berlangsung sejak 20 Mei 2025.

Penyidik sejak saat itu berupaya mengumpulkan bukti-bukti terjadinya tindak pidana, termasuk memeriksa saksi. 

”Penyidik sudah memeriksa setidaknya 80 orang saksi dan 3 ahli dari berbagai keahlian,” kata Harli.  

 

Baca juga: VIDEO Citra Militer Indonesia Menguat di Mata Dunia Lewat Undangan Macron ke Prabowo

Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Selatan Per 16 Juli 2025, Dominan Berawan hingga Cerah Berawan

Baca juga: Cuaca Aceh Singkil Hari Ini, Ombak Laut Capai 2,3 Meter, Nelayan Diimbau Waspada 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved