Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
TERSANGKA - Bekas Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat digiring ke mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. 

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system).

Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.

Qohar mengungkapkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu sistem operasi Chrome untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Hal itu mengakibatkan merugikan keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena sistem operasi Chrome dinilai memiliki banyak kelemahan, khususnya bagi mereka yang berada di daerah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Menurut Qohar, perintah agar 1,2 juta unit laptop dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome disampaikan Nadiem Makarim pada sebuah rapat yang digelar 6 Mei 2020.

Namun, berdasarkan temuan penyidik Kejagung, sistem operasi Chrome itu tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan siswa. 

”Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 1,98 triliun,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka, yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih, langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief, Kejagung menetapkan penahanan kota karena ia menderita penyakit jantung kronis.

Adapun tersangka Jurist Tan disebut masih berada di luar negeri. 

Baca juga: Terungkap! Nadiem Buat Grup "Mas Menteri Core Team" untuk Pengadaan Laptop Sebelum Jabat Menteri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved