Breaking News

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
SIDANG TUNTUTAN - Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution. Pengacara Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Razman juga didenda sebanyak Rp 200 juta.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara . Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara ,” ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Razman Nasution Sindir Putri Nikita Mirzani, Singgung Derita Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan

Hal yang Memberatkan

Dalam tuntutan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat hukum bagi Razman Nasution.

“Perkenankanlah kami, mengabulkan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan. Dalam kewajiban tuntutan pidana yaitu keadaan terdakwa memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

 Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, jaksa menilai Razman tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya, Razman tidak berlaku sopan di persidangan.

“Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan,” kata jaksa penuntut umum.

Terakhir, yang menjadi dasar keberatan jaksa penuntut umum dalam memberikan hukuman adalah karena Razman pernah dihukum.

 “Dan terdakwa pernah dihukum,” ucap jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved