Jumat, 5 Juni 2026

TERUNGKAP! Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi Sebelum Tewas Dibunuh

Kompol Yogi diketahui sering menggelar pesta hingga mengundang wanita yakni Lady Companion atau LC.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase Ist / Instagram / Dok. Polda NTB
KOMPOL YOGI -- (kiri) Kompol Yogi / (tengah) Misri / (kanan) Brigadir Nurhadi. Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Sebelum tewas dibunuh, Brigadir Nurhadi sempat bongkar tabiat asli Kompol Yogi. 

SERAMBINEWS.COM -- Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru.

Sebelum tewas, Nurhadi sempat membongkar tabiat asli Kompol I Made Yogi, yang disebut sering menggelar pesta dengan mengundang Lady Companion (LC).

Kompol Yogi bersama dua tersangka lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Yogi bahkan resmi dipecat dari kepolisian.

Namun, keluarga Brigadir Nurhadi menolak keras penerapan pasal penganiayaan ringan dan menuntut pengusutan kasus sebagai pembunuhan.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti ancaman yang dikirim salah satu tersangka kepada almarhum, serta autopsi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Seperti diketahui, Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.

Mereka tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).

Dalam vonis yang diberikan, Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Namun, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi keberatan atas penerapan pasal tersebut.

Baca juga: Angin Kencang Mengamuk, Pohon Tumbang Timpa Kantor Keuchik Pucok Krueng dan Rumah Warga Aceh Selatan

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.

Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved