Berita Bireuen

Direktur Bumdesma Peusangan Jaya LKD Teken MoU dengan Kejari Bireuen

Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan kerjasama MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
MOU - Kajari Bireuen, Munawal Hadi dan Wahyudi, Direktur Bumdesma Peusangan Jaya Lembaga Keuangan Desa, didampingi Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, berfoto bersama sembari memperlihatkan naskah kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kejari Bireuen, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Peusangan Jaya Lembaga Keuangan Desa (LKD), Wahyudi bersama personelnya sejumlah keuchik, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (17/7/2025) .

Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan kerja sama MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ini ditangangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dan Wahyudi selaku Direktur Bumdesma Peusangan Jaya Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut turut disaksikan oleh WakilBupati Bireuen, Ir H Razuardi MT,  Plt Camat Peusangan Rahmadsyah Harahap dan Pengurus BUMDESMA Peusangan Jaya LKD.

Bumdesma Peusangan sejak beberapa waktu mengelola Simpan Pinjam Perempuan dan traktor.

Kejari Bireuen dalam sambutannya menyampaikan, Kejaksaan hadir di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, pengawalan, bantuan, dan pertimbangan hukum dalam memaksimalkan pengelolaan Bumdesma di  Bireuen.

Hadirnya Kejari dalam rangka meminimalisir potensi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bumdesma di  Bireuen sebagaimana kewenangan, tugas dan fungsi kejaksaan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kejari Bireuen di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana mencakup memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, serta untuk menjembatani Bumdesma dalam menyelesaikan berbagai hambatan, kendala, ataupun penyimpangan terhadap modal desa yang berasal dari negara yang berpotensi merugikan keuangan negara, ataupun mengurangi performa kinerja usaha dalam upaya membentuk tata kelola BUMDes yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berharap dengan terbentuknya sinergitas antara Bumdesma  Peusangan Jaya LKD dengan Kejaksaan Negeri Bireuen, menjadi awal langkah yang baik dalam mengawal setiap tugas dan program pemerintahan pusat hingga daerah, sebagaimana program Asta Cita poin ke-6 yaitu “Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan” di Kabupaten Bireuen, sehingga Bumdesma  berperan besar dalam membangun dan mensejahterakan desa untuk kemajuan bangsa dan negara. (*)

Baca juga: Bendungan Karet Krueng Peusangan Bireuen, Jadi Objek Wisata Dadakan Ramai Dikunjungi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved