Gaji Komcad SPPI Setara PPPK Sesuai Golongan, Apakah Bisa Naik Pangkat? Ini Penjelasan

Komcad tidak berdiri sendiri, melainkan bergabung dengan Komando Utama yang komando dan kendalinya berada di bawah Panglima TNI

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
KOMCAD SPPI ACEH - Personel Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 Aceh 2025 berbaris dalam upara pelantikan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025). 

Para siswa SPPI yang lolos tahap seleksi tersebut kemudian menjalani dua tahap pendidikan, yakni pendidikan dasar militer pada 14 April hingga 11 Juni 2025, serta pelatihan manajerial pada 12 Juni hingga 12 Juli 2025.

Setelah resmi menjadi Komcad SPPI, 30.018 warga sipil tersebut telah terintegrasi sebagai komponen cadangan pertahanan nasional. 

Walaupun termasuk dalam komponen cadangan di bawah TNI dan Menteri Pertahanan, para anggota Komcad SPPI akan ditempatkan sebagai ASN di Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN merupakan badan yang bertugas untuk merumusakan dan melaksanakan kebijakan teknis penemuhan gizi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai ASN di lingkungan BGN, para Komcad SPPI ini akan mendapatkan posisi sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan mendapatkan gaji sesuai golongannya.

 

Gaji Komcad SPPI
 

Karena status Komcad SPPI sebagai ASN-PPPK di BGN, maka anggota Komcad SPPI berhak atas gaji sesuai ketentuan upah ASN-PPPK yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota Komcad SPPI batch 3 akan diberi gaji sesuai golongan ASN yang mereka miliki. Penggolongan ini dilakukan berdasarkan tugas, lokasi, dan masa kerja.

Dengan acuan Perpres 11/2024, maka gaji Komcad SPPI dapat setara dengan gaji PPPK yang ditentukan sesuai golongan sebagai berikut:

1.Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

2.Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

3.Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

4.Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

5.Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved