Gaji Komcad SPPI Setara PPPK Sesuai Golongan, Apakah Bisa Naik Pangkat? Ini Penjelasan

Komcad tidak berdiri sendiri, melainkan bergabung dengan Komando Utama yang komando dan kendalinya berada di bawah Panglima TNI

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
KOMCAD SPPI ACEH - Personel Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 Aceh 2025 berbaris dalam upara pelantikan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komponen Cadangan (Komcad) adalah pengabdian masyarakat dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Komcad tidak berdiri sendiri, melainkan bergabung dengan Komando Utama yang komando dan kendalinya berada di bawah Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tugas Komcad pada dasarnya memperbesar kekuatan dan kemampuan Komponen Utama menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komcad dikelompokkan menjadi:

-Komponen Cadangan matra darat;

-Komponen Cadangan matra laut;

-Komponen Cadangan matra udara.

Baca juga: Apa Benar Lulus Komcad SPPI Langsung Diangkat Jadi ASN? Simak Penjelasan Status dan Gajinya

Pembentukan Komcad

Sebelum menjadi Komcad, warga negara yang mendaftar harus mengikuti seleksi pembentukan terlebih dulu.

Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad.

Setelah itu, mereka bisa kembali ke profesi mereka sebagai warga negara sipil. Masa ini disebut sebagai masa tidak aktif.

Saat masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.

Apakah Komcad Bisa Naik Pangkat?

Untuk kepangkatan Komcad, hanya ada saat mereka bertugas sebagai Komcad.

Namun, sebagai warga negara sipil, Komcad tidak berpangkat.

Komcad hanya akan aktif jika mereka sedang mengikuti pelatihan penyegaran dan atau pada saat mobilisasi.

Saat tidak aktif, anggota Komcad akan kembali sebagai WNI dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula.

Saat masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.

Gaji dan Hak-Hak Komcad

1. Uang saku selama menjalani pelatihan;

2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

3. Rawatan kesehatan;

4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

5. Penghargaan.

 

Baca juga: Apakah Komcad SPPI Sama dengan TNI? Simak Penjelasan Status, Tugas, Pangkat dan Gajinya

30 ribu Peserta Pelatihan Resmi Jadi Komcad SPPI

Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch III resmi ditetapkan pada Sabtu (12/7/2025). 

Melalui penetapan ini, 30 ribu peserta pelatihan kini resmi menjadi Komcad SPPI. Berapa gaji mereka sebagai Komcad?

Sebelumnya, pelatihan SPPI batch 3 tahun anggaran 2025 menerima sebanyak 30.018 lulusan diploma IV hingga pascasarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan militer sebagai Komcad.

Para siswa SPPI yang lolos tahap seleksi tersebut kemudian menjalani dua tahap pendidikan, yakni pendidikan dasar militer pada 14 April hingga 11 Juni 2025, serta pelatihan manajerial pada 12 Juni hingga 12 Juli 2025.

Setelah resmi menjadi Komcad SPPI, 30.018 warga sipil tersebut telah terintegrasi sebagai komponen cadangan pertahanan nasional. 

Walaupun termasuk dalam komponen cadangan di bawah TNI dan Menteri Pertahanan, para anggota Komcad SPPI akan ditempatkan sebagai ASN di Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN merupakan badan yang bertugas untuk merumusakan dan melaksanakan kebijakan teknis penemuhan gizi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai ASN di lingkungan BGN, para Komcad SPPI ini akan mendapatkan posisi sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan mendapatkan gaji sesuai golongannya.

 

Gaji Komcad SPPI
 

Karena status Komcad SPPI sebagai ASN-PPPK di BGN, maka anggota Komcad SPPI berhak atas gaji sesuai ketentuan upah ASN-PPPK yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota Komcad SPPI batch 3 akan diberi gaji sesuai golongan ASN yang mereka miliki. Penggolongan ini dilakukan berdasarkan tugas, lokasi, dan masa kerja.

Dengan acuan Perpres 11/2024, maka gaji Komcad SPPI dapat setara dengan gaji PPPK yang ditentukan sesuai golongan sebagai berikut:

1.Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

2.Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

3.Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

4.Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

5.Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

6.Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

7.Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100

8.Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

9.Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

10.Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000

11.Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

12.Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

13.Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

14.Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

15.Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

16.Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

17.Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Selain gaji sesuai ketentuan di atas, Komcad SPPI juga akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas di luar gaji

Hal ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Fasilitas dan hak tersebut adalah uang saku selama pelatihan, tunjangan operasional saat bertugas, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kerja dan kematian, serta penghargaan.

 

Baca juga: VIDEO Media Israel Ungkap 43 IDF Akhiri Hidup Sejak Perang Gaza, Tewas Idap PTSD Tanpa Bertempur

Baca juga: Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah di Lhokseumawe, 165 Pelanggar Terjaring Razia, 20 Sepmor Ditahan

Baca juga: VIDEO Perang Rusia-Ukraina: Bom 500 KG Hantam Warga Sipil

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved